KERUDUNG GAUL
A. PENDAHULUAN
Sekarang dalam era yang semakin maju, arus informasi sangat mudah di dapat, wanita mulai banyak yang berusaha untuk mengapresiasikan dirinya secara luas, sering kali dalam hal ini melanggar batas-batas norma agama. Apresiasi mereka terhadap tata cara berbusana misalnya. Bagi muslimah diwajibkan memakai jilbab setelah memenuhi syarat tertentu.
Usaha apresiai diri yang dari satu sudut pandang merupakan tindakan menyimpang dalam menjalankan ajaran agama dan di satu sisi merupakan tindakan mederenisasi terhadap peraturan agama untuk mengikuti perkembangan jaman. Dalam hal ini dari wajib jilbab bagi wanita berubah dari jilbab besar menjadi kerudung kepala kecil yang menutup kepalapun tidak sempurna.
Dalam makalah ini akan dipaparkan sedikit uraian mengenai fenomena jilbab atau kerudung terhadap muslimah yang tidak sepenuhnya sadar sebagai muslimah.
B. PEMBAHASAN
Kekurang pahaman seorang muslimah terhadap ajarannya merupakan suatu fenomena yang sering dijumpai terhadap umat Islam dewasa ini. Salah satu hal yang dapat dilihat secara langsung adalah munculnya fenomena kerudung gaul dalam masyarakat. Di lingkungan instansi muslim pun norma ini belum dapat terealisasi dengan baik, demikian pula di lingkungan kampus terlebih di masyarakat.
ONTOLOGI:
Jilbab atau kerudung dalam ajaran Islam bagi seorang wanita dewasa adalah suatu kewajiban dalam etika berbusana, karena dengan kerudung ini wanita tersebut dapat terjaga dari tindakan yang tidak terpuji. Terangkat derajatnya dengan menunjukkan sisi feminimitasnya sebagai seorang wanita yang terhormat. Kerudung selain sebagai kelengkapan berbusana juga sebagai pelindung tubuh seorang wanita dari berbagai gangguan yang mungkin dapat terjadi karena lingkungan yang keras, udara panas dan sengatan sinar matahari. Terhindar dari gangguan pandangan yang tidak senonoh dari mata-mata jahil lelaki. Menjaga aurat tubuhnya dari memamerkanya terhadap umum.
Kerudung juga dapat menghindarkan seorang wanita dari fitnah, merupakan ibadah dalam agama bila dijalankan secara ikhlas. Kerudung diwajibkan dalam agama adalah demi kebaikan pemakainya sendiri, lingkungan sekitar dimana dia berada.
EPISTEMOLOGI:
Maraknya kerudung gaul, dalam hal ini sebagai rujukan dapat dilihat di lingkungan kampus. Dimana domain orang-orang berpendidikan berada, terlebih di kampus yang berlandaskan ajaran ke-Islaman menempatkan wajib jilbab terhadap wanita menimbulkan satu budaya baru, yaitu adanya rasa paksaan terhadap kaum wanita.
Rasa terpaksa terhadap aturan ini memunculkan pemikiran untuk mencari solusi agar peraturan tersebut dapat dilaksanakan tetapi tidak terlalu kaku. Maka muncul adanya wanita berkerudung tetapi pakaiannya, baik bawahan maupun atasannya ketat dan terlihat lekuk tubuhnya. Sedang jilbab yang seharusnya besar untuk menutup kepala, kini berevolusi menjadi mini, rambut pun seringkali tak tertutup sempurna, atau ada yang sengaja tidak di tutup secara sempurna.
Fungsi kerudung yang semula diwajibkan dipakai demi kemuliaan seorang wanita berubah menjadi hanya sekedar untuk memenuhi peraturan semata. Seorang wanita yang dikenai peraturan ini tidak berupaya untuk memahami mengapa peraturan ini ada dan di sosialisasikan. Sedangkan seperti di kampus, kebijakan wajib jilbab tidak disosialisasikan secara jelas dan menyeluruh. Dalam hal ini lebih dahulu hendaknya pendidikan akhlak di utamakan, karena dengan pemahaman akan setiap ajaran, norma dan aturan dapat memunculkan kesadaran diri. Dengan kesadaran diri inilah setiap aturan dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati dan keikhlasan pribadi, tanpa adanya paksaan dan rasa terpaksa.
Pengajaran dan pemahaman akan segala sesuatu dapat membawa siapapun yang mendapat pemahaman itu untuk dapat menjalankan setiap maksud dan tujuan secara jujur dan bertanggung jawab. Tidak merasa malu dan ragu untuk menjalankan. Pemahaman agama yang benar membawa pada penganutnya untuk dapat berbuat segala sesuatu secara bertanggung jawab, baik pada dirinya sendiri, lingkungan maupun pada Tuhannya.
AKSIOLOGI:
Dengan penerapan system pendidikan yang tidak hanya pemaksaan akan suatu norma dapat menunjukkan pada fungsi dan hakikat peraturan dibuat. Pemahaman lewat pengajaran yang benar akan menunjukkan dengan sendirinya seorang manusia untuk sadar diri dalam kehidupannya bersama manusia lain yang terkait satu sama lain.
Peraturan agama tidak dilaksanakan hanya semata kewajiban yang harus dijalankan untuk menghindari hukuman Tuhan semata, untuk menggugurkan kewajiban semata atau untuk menghindari hukuman dari pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan si pembuat aturan. Tetapi dapat memunculkan suatu rasa cinta dan tulus dalam menjalakannya karena merupakan kehormatan hamba untuk melayani Tuhannya, atau merupakan sarana berterima kasih karena segala kebijakan merupakan hal terbaik yang datang dari sang Pencipta.
Dengan kesadaran dan pemahaman yang benar adanya ketentuan wajib jilbab bagi muslimah yang sudah baligh dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan peraturan ini di tetapkan. Sedangkan fenomena kerudung gaul merupakan gejala gaya baru dalam berbusana yang tidak hanya sebatas ingin terlihat Islami tetapi lebih luas lagi merupakan budaya berbusana yang berkembang dari semata untuk menutup tubuh menjadi suatu cara menunjukkan keindahan tersendiri. Tetapi perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan akan suatu aturan, tetapi hanya terlihat menjalankan saat norma ditekankan, atau saat ada yang mengawasi pelaksanaanya hanya akan membawa manusia pada kemunafikan, baik terhadap dirinya maupun manusia lain. Dan ketentuan wajib jilbab harus dipahami secara benar, dengan pengertian jilbab yang sebenarnya. Yaitu kerudung untuk menutup diri baik fisik maupun rohani.
C. PENUTUP
Dengan kesadaran dan kerelaan diri menjalankan aturan dengan benar, kerudung gaul dapat terhindarkan atau dengan sudut pandang yang lain, kerudung gaul mendapat tempat tersendiri sebagai suatu wujud evolusi busana yang berlandaskan keagamaan, tetapi tidak mencerminkan seorang yang benar-benar melaksanakan ajaran agama. Atau bahkan merupakan tindakan kemunafikan dalam agama yang tidak disadari sepenuhnya oleh kaum wanita sebagai subyek peraturan dijalankan.
Demikianlah uraian makalah yang dapat pemakalah sampaikan. Semoga dapat menjadikan manfaat dan tambahan pengetahuan.
A. PENDAHULUAN
Sekarang dalam era yang semakin maju, arus informasi sangat mudah di dapat, wanita mulai banyak yang berusaha untuk mengapresiasikan dirinya secara luas, sering kali dalam hal ini melanggar batas-batas norma agama. Apresiasi mereka terhadap tata cara berbusana misalnya. Bagi muslimah diwajibkan memakai jilbab setelah memenuhi syarat tertentu.
Usaha apresiai diri yang dari satu sudut pandang merupakan tindakan menyimpang dalam menjalankan ajaran agama dan di satu sisi merupakan tindakan mederenisasi terhadap peraturan agama untuk mengikuti perkembangan jaman. Dalam hal ini dari wajib jilbab bagi wanita berubah dari jilbab besar menjadi kerudung kepala kecil yang menutup kepalapun tidak sempurna.
Dalam makalah ini akan dipaparkan sedikit uraian mengenai fenomena jilbab atau kerudung terhadap muslimah yang tidak sepenuhnya sadar sebagai muslimah.
B. PEMBAHASAN
Kekurang pahaman seorang muslimah terhadap ajarannya merupakan suatu fenomena yang sering dijumpai terhadap umat Islam dewasa ini. Salah satu hal yang dapat dilihat secara langsung adalah munculnya fenomena kerudung gaul dalam masyarakat. Di lingkungan instansi muslim pun norma ini belum dapat terealisasi dengan baik, demikian pula di lingkungan kampus terlebih di masyarakat.
ONTOLOGI:
Jilbab atau kerudung dalam ajaran Islam bagi seorang wanita dewasa adalah suatu kewajiban dalam etika berbusana, karena dengan kerudung ini wanita tersebut dapat terjaga dari tindakan yang tidak terpuji. Terangkat derajatnya dengan menunjukkan sisi feminimitasnya sebagai seorang wanita yang terhormat. Kerudung selain sebagai kelengkapan berbusana juga sebagai pelindung tubuh seorang wanita dari berbagai gangguan yang mungkin dapat terjadi karena lingkungan yang keras, udara panas dan sengatan sinar matahari. Terhindar dari gangguan pandangan yang tidak senonoh dari mata-mata jahil lelaki. Menjaga aurat tubuhnya dari memamerkanya terhadap umum.
Kerudung juga dapat menghindarkan seorang wanita dari fitnah, merupakan ibadah dalam agama bila dijalankan secara ikhlas. Kerudung diwajibkan dalam agama adalah demi kebaikan pemakainya sendiri, lingkungan sekitar dimana dia berada.
EPISTEMOLOGI:
Maraknya kerudung gaul, dalam hal ini sebagai rujukan dapat dilihat di lingkungan kampus. Dimana domain orang-orang berpendidikan berada, terlebih di kampus yang berlandaskan ajaran ke-Islaman menempatkan wajib jilbab terhadap wanita menimbulkan satu budaya baru, yaitu adanya rasa paksaan terhadap kaum wanita.
Rasa terpaksa terhadap aturan ini memunculkan pemikiran untuk mencari solusi agar peraturan tersebut dapat dilaksanakan tetapi tidak terlalu kaku. Maka muncul adanya wanita berkerudung tetapi pakaiannya, baik bawahan maupun atasannya ketat dan terlihat lekuk tubuhnya. Sedang jilbab yang seharusnya besar untuk menutup kepala, kini berevolusi menjadi mini, rambut pun seringkali tak tertutup sempurna, atau ada yang sengaja tidak di tutup secara sempurna.
Fungsi kerudung yang semula diwajibkan dipakai demi kemuliaan seorang wanita berubah menjadi hanya sekedar untuk memenuhi peraturan semata. Seorang wanita yang dikenai peraturan ini tidak berupaya untuk memahami mengapa peraturan ini ada dan di sosialisasikan. Sedangkan seperti di kampus, kebijakan wajib jilbab tidak disosialisasikan secara jelas dan menyeluruh. Dalam hal ini lebih dahulu hendaknya pendidikan akhlak di utamakan, karena dengan pemahaman akan setiap ajaran, norma dan aturan dapat memunculkan kesadaran diri. Dengan kesadaran diri inilah setiap aturan dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati dan keikhlasan pribadi, tanpa adanya paksaan dan rasa terpaksa.
Pengajaran dan pemahaman akan segala sesuatu dapat membawa siapapun yang mendapat pemahaman itu untuk dapat menjalankan setiap maksud dan tujuan secara jujur dan bertanggung jawab. Tidak merasa malu dan ragu untuk menjalankan. Pemahaman agama yang benar membawa pada penganutnya untuk dapat berbuat segala sesuatu secara bertanggung jawab, baik pada dirinya sendiri, lingkungan maupun pada Tuhannya.
AKSIOLOGI:
Dengan penerapan system pendidikan yang tidak hanya pemaksaan akan suatu norma dapat menunjukkan pada fungsi dan hakikat peraturan dibuat. Pemahaman lewat pengajaran yang benar akan menunjukkan dengan sendirinya seorang manusia untuk sadar diri dalam kehidupannya bersama manusia lain yang terkait satu sama lain.
Peraturan agama tidak dilaksanakan hanya semata kewajiban yang harus dijalankan untuk menghindari hukuman Tuhan semata, untuk menggugurkan kewajiban semata atau untuk menghindari hukuman dari pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan si pembuat aturan. Tetapi dapat memunculkan suatu rasa cinta dan tulus dalam menjalakannya karena merupakan kehormatan hamba untuk melayani Tuhannya, atau merupakan sarana berterima kasih karena segala kebijakan merupakan hal terbaik yang datang dari sang Pencipta.
Dengan kesadaran dan pemahaman yang benar adanya ketentuan wajib jilbab bagi muslimah yang sudah baligh dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan peraturan ini di tetapkan. Sedangkan fenomena kerudung gaul merupakan gejala gaya baru dalam berbusana yang tidak hanya sebatas ingin terlihat Islami tetapi lebih luas lagi merupakan budaya berbusana yang berkembang dari semata untuk menutup tubuh menjadi suatu cara menunjukkan keindahan tersendiri. Tetapi perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan akan suatu aturan, tetapi hanya terlihat menjalankan saat norma ditekankan, atau saat ada yang mengawasi pelaksanaanya hanya akan membawa manusia pada kemunafikan, baik terhadap dirinya maupun manusia lain. Dan ketentuan wajib jilbab harus dipahami secara benar, dengan pengertian jilbab yang sebenarnya. Yaitu kerudung untuk menutup diri baik fisik maupun rohani.
C. PENUTUP
Dengan kesadaran dan kerelaan diri menjalankan aturan dengan benar, kerudung gaul dapat terhindarkan atau dengan sudut pandang yang lain, kerudung gaul mendapat tempat tersendiri sebagai suatu wujud evolusi busana yang berlandaskan keagamaan, tetapi tidak mencerminkan seorang yang benar-benar melaksanakan ajaran agama. Atau bahkan merupakan tindakan kemunafikan dalam agama yang tidak disadari sepenuhnya oleh kaum wanita sebagai subyek peraturan dijalankan.
Demikianlah uraian makalah yang dapat pemakalah sampaikan. Semoga dapat menjadikan manfaat dan tambahan pengetahuan.
KERUDUNG GAUL
4/
5
Oleh
Anang pamangsah, S.Psi